SULSELEKSPRES.COM – Pascarevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentan KPK disahkan DPR, lembaga antirasuah tersebut tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa.
“Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019), dilansir dari detikdotcom.
“Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan,” imbuhnya.
Febri mengatakan KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. Febri menilai perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” sebutnya.



