28 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeNasionalPDIP Proses Hukum Pembakar Bendera, PA 212: Silahkan

PDIP Proses Hukum Pembakar Bendera, PA 212: Silahkan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan akan memproses hukum pihak yang membakar bendera partainya.

Langkah hukum disebut diambil juga sebagai upaya meredam amarah kader. “PDI Perjuangan ini Partai militan, kami punya kekuatan grass roots, dan kekuatan ini kami dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera Partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu (24/6/2020) dikutip dari situs resmi PDIP.

“Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” katanya.

Pembahasan RUU HIP yang banyak menuai protes disebut belum final. Pihaknya mengaku membuka ruang dialog.

“Untuk itu mari kedepankan proses hukum dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan diinstruksikan agar tidak terprovokasi,” tambah Hasto.

Secara terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Ma’arif mempersilahkan jika PDIP ingin menempuh jalur hukum. Dia menyebut kalau PDIP juga mestinya minta maaf lantaran menjadi inisiator RUU HIP yang kemudian memicu terjadinya pembakaran bendera.

“Mestinya PDIP yang harus minta maaf karena anggotanya yang telah menjadi inisiator RUU HIP sehingga membuat gaduh dan resah masyarakat,” kata Slamet lewat pesan singkat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).

Diketahui, pembakaran bendera PDIP dan Palu Arit terjadi dalam aksi menolak RUU HIP pada Rabu (24/6) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI).

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img