Pedagang Tolak Relokasi, Proses Eksekusi Pasar Sentral Terhambat

Tim terpadu PD Pasar Makassar lakukan relokasi pedagang pasar sentral di Jalan KH Agus Salim, Senin (13/11/2017). Foto (Jusrianto/Sulselekspres.com)

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Relokasi pedagang pasar sentral yang dilakukan Tim terpadu terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Dishub, dan PD Pasar yang terletak di Jalan KH Agus Salim akhirnya berhasil di eksekusi.

Tim terpadu harus menunggu sekira 7 jam lamanya untuk melakukan proseses eksekusi, tim datang sejak Pukul 10.30 wita baru bisa melaksanakan eksekusi pada Pukul 16.30 wita.

Direktur Utama PD Pasar Sentral Nuryanto G. Liwang mengatakan eksekusi ini lama dilaksanakan karena masih ada pedagang yang tidak setuju untuk direlokasi.

“Untuk pedagang kaki lima yang berjumlah 149 itu kita akan arahkan ke ex ruko Blok. Sementara yang 14 pedagang resmi ini masih menolak untuk masuk ke Makassar Mall karena harga yang ditetapkan MTIR terlampau tinggi,”ujarnya saat ditemui dilokasi, Senin (13/11/2017).

Lanjut Yanto, mengatakan bahwa masih banyak pedangan resmi yang belum mau digeser ke Makassar Mall. Akan tetapi kata Yanto, pihaknya mnggeser pedagang resmi ke lods secara cuma-cuma selama tiga bulan untuk melengkapi administrasi.

“Kalau misalkan harga yang ditawarkan masih mahal, silahkan menyurati ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai harga yang ditawarkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rawan Bentrok, Tim Gabungan Kembali Diturunkan Untuk Relokasi PKL Sentral