28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPelanggan Tagihan Menunggak, PAM Tirta Karajae Bakal Tindak Tegas

Pelanggan Tagihan Menunggak, PAM Tirta Karajae Bakal Tindak Tegas

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – PAM Tirta Karajae Parepare bakal tindak tegas bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran. Tindakan tegas itu berupa penyegelan meteran air bagi pelanggan dengan tunggakan lebih dari dua bulan.

Direktur PAM Tirta Karajae Andi Firdaus Djollong mengatakan, kebijakan tersebut untuk mengubah pola pikir masyarakat, agar lebih sadar dan memprioritaskan pembayaran rekening air sebagai kebutuhan pokok.

“Titik pointnya adalah agar masyarakat merubah pola pikir untuk mendahulukan rekening air sebagai kebutuhan pokok. Karena, yang terjadi sekarang sebagian pelanggan menyepelekan pembayaran rekening air bulanan ketimbang kebutuhan sekunder semisal kuota handphone dan lainnya,” katanya, Jumat (3/3/2023).

Firdaus menjelaskan, langkah serupa sebelumnya telah yang dilakukan oleh perusahaan BUMN penyedia listrik dan telekomunikasi.

“Seperti yang dilakukan oleh PLN akan menyegel jika listriknya tidak dibayar. PT Telkom pun demikian. Hanya memberikan tenggang waktu satu bulan langsung non aktif,” jelasnya.

Sementara, Humas PAM Tirta Karajae Erfendi Rasyid mengungkapkan, dalam upaya pendekatan kepelanggan agar mudah mengakses informasi besaran rekening bulanan agar menghindari keterlambatan bayar, bisa dilakujan dengan melakukan scan barcode pada kalender.

“Informasi tagihan pelanggan, sekarang bisa lewat scan barcode atau melalui e-commerce,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan penyelesaian masalah tunggakan pelanggan, kata dia, PAM Tirta Karajae menggabungkan tiga Asisten Manajer (Asmen) yakni Asmen, Nrw, penagihan, baca meter, dan menambah tenaga lapangan dari 14 menjadi 20 orang.

“Itu untuk memaksimalkan penyebaran surat pemberitahuan tunggakan,” tandasnya.

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – PAM Tirta Karajae Parepare bakal tindak tegas bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran. Tindakan tegas itu berupa penyegelan meteran air bagi pelanggan dengan tunggakan lebih dari dua bulan.

Direktur PAM Tirta Karajae Andi Firdaus Djollong mengatakan, kebijakan tersebut untuk mengubah pola pikir masyarakat, agar lebih sadar dan memprioritaskan pembayaran rekening air sebagai kebutuhan pokok.

“Titik pointnya adalah agar masyarakat merubah pola pikir untuk mendahulukan rekening air sebagai kebutuhan pokok. Karena, yang terjadi sekarang sebagian pelanggan menyepelekan pembayaran rekening air bulanan ketimbang kebutuhan sekunder semisal kuota handphone dan lainnya,” katanya, Jumat (3/3/2023).

Firdaus menjelaskan, langkah serupa sebelumnya telah yang dilakukan oleh perusahaan BUMN penyedia listrik dan telekomunikasi.

“Seperti yang dilakukan oleh PLN akan menyegel jika listriknya tidak dibayar. PT Telkom pun demikian. Hanya memberikan tenggang waktu satu bulan langsung non aktif,” jelasnya.

Sementara, Humas PAM Tirta Karajae Erfendi Rasyid mengungkapkan, dalam upaya pendekatan kepelanggan agar mudah mengakses informasi besaran rekening bulanan agar menghindari keterlambatan bayar, bisa dilakujan dengan melakukan scan barcode pada kalender.

“Informasi tagihan pelanggan, sekarang bisa lewat scan barcode atau melalui e-commerce,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan penyelesaian masalah tunggakan pelanggan, kata dia, PAM Tirta Karajae menggabungkan tiga Asisten Manajer (Asmen) yakni Asmen, Nrw, penagihan, baca meter, dan menambah tenaga lapangan dari 14 menjadi 20 orang.

“Itu untuk memaksimalkan penyebaran surat pemberitahuan tunggakan,” tandasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img