31 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisPelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dijerat Sanksi Pidana

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar telah menerbitkan Peraturan wali kota (Perwali) No 31/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di kita Makassar.

Perwali tersebut diterbitkan setelah masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar selesai dilaksanakan.

Perwali ini muncul untuk tetap mengingatkan kepada masyarakat, bahwa selesainya PSBB bukan berarti selesai pula upaya memerangi Covid-19.

Dalam Perwali ini, standar pelaksanaan protokol kesehatan diatur secara rinci. Bahkan bagi para pelanggar bisa saja dijerat sanksi pidana. Hal ini ditegaskan dalam bab VI (Sanksi) mulai pasal 15 sampai pada pasal 18.

Dalam pasal 15, tercantum tiga tahapan sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat, sebagaimana pada ayat (1).

Sanksi ringan sendiri berupa Pembinaan dan teguran tertulis (2). Sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan orang pribadi atau badan, serta penutupan paksa tempat usaha milik pribadi atau badan (3).

Untuk sanksi berat, sebagaimana tercantum pada ayat (4), dapat berupa pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.

Pada pasal 16, tim gugus tugas berhak menghentikan moda transportasi dan memaksa menurunkan penumpang serta menahan surat kendaraan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Selain itu, orang yang beraktivitas tanpa masker juga akan dihentikan kemudian diberi pembinaan.

Pada pasal 17 ditegaskan bahwa pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, selain mendapat sanksi sebagaimana tercantum pada pasal 15 dan 16, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pihak yang berwenang memberi sanksi kepada para pelanggar tersebut merupakan petugas gugus tugas PPC wilayah tersebut, sesuai dengan kewenangannya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img