25.3 C
Makassar
Wednesday, May 6, 2026
HomeEkbisPelindo Target Kenaikan Penumpang Mudik Lebaran 1443 H

Pelindo Target Kenaikan Penumpang Mudik Lebaran 1443 H

- Advertisement -

Syarat Penumpang Kapal

Terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, Enriany mengatakan bahwa pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yaitu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan tersebut tegas GM Pelindo Regional 4 Makassar, juga berlaku untuk penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kapal laut dari Pelabuhan Makassar. “Intinya kami juga akan mengikuti aturan sesuai surat edaran tersebut yang divalidasi KKP,” tukasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img