SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa Abd Karim Dania, mengatakan bahwa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saat ini kami baru melihat PP nya. Kami masih menunggu juknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena dari situ menjadi dasar acuan membayar gaji ASN,” jelasnya.
Kenaikan gaji ASN sebesar lima persen tersebut tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret tentang perubahan ke 18 atas PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji ASN.
Karim mengatakan bahwa meski saat ini belum menerima juknis dari Kemenkeu, dia mengingatkan kepada ASN untuk tidak khawatir karena untuk anggaran kenaikan gaji tersebut sudah di masukkan dalam Dana Alokasi Umum.
“Belum dibayar karena belum turun juknis. Tapi, tetap akan dibayar sesuai juknis nantinya,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN di Gowa di semua tingkatan mencapai 8.000-an orang lebih. Sehingga menurut Karim, pembayaran rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen yang akan digelontorkan nilainya pastilah cukup besar.