26 C
Makassar
Friday, May 15, 2026
HomeDaerahPembebasan Lahan Bandara Arung Palakka Segera Dilakukan

Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka Segera Dilakukan

- Advertisement -

WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Bupati Bone, H.Ambo Dalle didampingi Kajari Bone Dr Eri Satriana, Dandim 14/07 Bone Letkol Inf Mustamin, Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, Wakapolres Bone Kompol Syamsuddin Palulu, Kabag Hukum Setda Pemkab Bone Anwar, Camat Awangpone Kamaluddin serta Kepala UPBU Arung Palakka Bone Muammar “ngopi bareng”.

Kegiatan bertajuk ngopi bareng diinisiasi oleh Kacabjari Pompanua, Rabu (22/1/2020) kemarin.

Ngopi santai bareng ini membahas pembebasan lahan di Bandara Arung Palakka yang menjadi polemik dikarenakan masih ada enam warga yang belum dibayarkan. Namun, warga tersebut bukannya menolak tetapi meminta harga itu dinaikkan.

Bandara Arung Palakka itu berada di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone.

Berdasarkan informasi dihimpun sulselekspres.com jumlah pemilik tanah yang dibebaskan sebanyak 47 orang, namun masih ada 6 orang yang belum. Keenam orang itu tidak menolak, hanya dia minta tambahan harga.

Wakil Bupati Bone H.Ambo Dalle mengatakan saat ini pemerintah daerah sudah membebaskan lahan jalan masuk Bandara Arung Palakka sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2019. Pembebasan lahan masuk Bandara harus segera diselesaikan secepatnya. Pasalnya, lokasi pembebasan lahan jalan masuk Bandara akan dikerjakan pada tahun 2020, dimana untuk lahannya sudah dibayarkan

“Lahan jalan masuk ke bandara ini sudah kami anggarkan dan harus segera dikerja pada tahun 2020. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan turunkan alat berat untuk jalan masuk,” katanya.

Wakil Bupati Bone dua periode ini, mengakui masih ada enam warga yang belum menerima ganti rugi masing-masing senilai Rp265 juta. Perlu diketahui bahwa, harga itu ditentukan oleh tim independen. Dan itu menganut prinsip ganti untung, bukan ganti rugi. Sekarang tidak bisa di manipulasi, Tidak boleh dimainkan harga, pemerintah mengacu disitu. Bagi yang belum menerima uangnya sudah dititip di pengadilan.

“Jadi saya meminta masyarakat yang masih ada belum mau menerima ganti untung agar berbesar hati demi kemajuan daerah,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Bone dua periode ini.

Sementara itu, Kajari Bone, Dr Eri Satriana menegaskan, tidak ada upaya pengambilan paksa. Ini sudah sesuai Perpres bahwa itu adalah pengadaan untuk kepentingan umum. Tata cara dan mekanisme dalam pembebasan itu sudah ditetapkan.

Kata mantan Kajari Cimahi itu, negara sudah melakukan negosiasi dan musyawarah. Negara juga sudah menetapkan harga melalui tim independen.

“Secara konsep keadilan, ini sudah adil. Karena bukan pemerintah daerah yang menentukan, melainkan pihak ketiga,” katanya.

Dr Eri Satriana menambahkan konsinyasi sudah dilakukan. Dititipkan sesuai dengan bunyi UU. Sehingga pembangunan ini tidak terhalangi, nanti yang sudah ditetapkan tanahnya itu akan dilakukan pendekatan.

Sebenarnya masih bisa dicari solusi. Tentu jika melihat dengan kerangka luas bahwa pembangunan bandara ini akan menumbuhkan pembangunan ekonomi.

“Kita berharap ada musyawarah kembali. Namun, secara hukum ini sudah selesai bahwa dititipkan di pengadilan,” tambahnya.

Lanjut, Kajari Bone ini mengungkapkan etalase suatu daerah adalah bandara. Ini dibebaskan sejak tahun 2004. Untuk menjadikan bandara ini sebagai tolak ukur ekonomi.

Menurut dia, kalau sudah dibuka, secara langsung akan dapat berkembang. Ada banyak orang dari luar Bone masuk ke Bone. Suatu titik bakal monumental kemajuan Bone.

Sekaitan dengan pembebasan lahan diakuinya, pada tahap pertama berhasil tanpa ada gejolak, yang kedua bukan gejolak cuma minta harga dinaikkan.

“Perlu diketahui suatu bandara merupakan objek strategis. Dimana bandara ini dapat menjadi perang vital bagi kita semua. Bone akan berkembang kesana,” sambungnya.

Penulis: Yusnadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img