GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Tabir kematian seorang pegawai Bagian Administrasi Umum (BAU) Universitas Negeri Makassar (UNM) bernama Zulaeha Djafar (40) di dalam mobil, akhirnya terkuak. Perempuan itu diduga menjadi sasaran amukan seorang dosen yang juga merupakan tetangganya, di Perumahan Sabrina Regency, Gowa.
Pelaku ialah, Dr Wahyu Jayadi (44), dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM, masih dapat disebut rekan kerja korban.
Nama Wahyu menjadi target, setelah hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian mengarah ke dirinya. Ia akhirnya dibekuk di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (22/3/2019).
BACA: Ini Motif Oknum Dosen UNM Tega Habisi Nyawa Zulaeha Wanita Asal Sinjai
“Tepatnya pada sekira pukul 14.05 Wita, di Halaman RS. Bhayangkara Makassar, pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Sabtu (23/3/2019).
Saat diintrogasi, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia tega menghabisi nyawa Zulaeha dengan mencekik lehernya, setelah ia memukul Zulaeha beberapa kali, di jok kiri mobil.
Kejadian itu terjadi, di jalan Poros Japing Depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa.
BACA: Seorang Staf Pegawai BAU UNM Ditemukan Tewas, Polisi Duga Tidak Wajar
Mengetahui korban tak bernyawa lagi, Wahyu kemudian merekayasa tempat kejadian. Ia memarkir mobil dan memecahkan kaca mobil dengan sebuah batu, agar terkesan, kematian Zulaeha akibat dirampok.
“Pelaku mencoba menutupi perbuatannya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan,” ujar Dicky.
Terkait motif, untuk dugaan sementara kata Dicky, Wahyu menghabisi nyawa Zulaeha, karena tersinggung. Pelaku mengaku, tidak terima dengan perlakuan korban, yang selama ini dianggap keluarga.
“Di mana (keterangan pelaku) korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,” tambah Dicky.
Saat pengembangan, kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi menemukan sebuah kunci kontak Mobil merek Daihatsu Terios, sebuah cincin emas dan jam tangan, seunit gawai dalam keadaan Rusak berat milik korban, dua unit gawai milik pelaku, dan duit tunai sebesar Rp400 ribu.
Saat ini, Wahyu kata Dicky, telah diamankan di Polres Gowa, guna menanti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lanjutnya, bakal disangkakan pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.



