SULSELEKSPRES.COM – Upaya vaksinasi COVID-19 akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan. Dan sesuai Fatawa Majelis Ulama Indonesia ( Vaksinasi (MUI) No.13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Pemerintah selalu berupaya menyusun kebijakan untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman di masa pandemi COVID-19. Termasuk untuk membentuk imunitas masyarakat menjelang periode mudik tahun 2022.
“Prinsipnya pemerintah pusat mendorong seluruh daerah segera melakukan percepatan vaksinasi booster demi perlindungan optimal, sesuai arahan Presiden,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022) dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19.
Melihat pencapain vaksinasi, beberapa daerah saat ini telah berhasil melakukan percepatan vaksinasi. Salah satunya, Bali yang mampu meningkatkan cakupan vaksinasi booster sebesar 26% hanya dalam kurun waktu 3 minggu.
“Namun, perlu menjadi perhatian bahwa laju vaksinasi dosis satu dan dua juga harus sama cepatnya agar pembentukan imunitas masyarakat di setiap daerah dapat terbentuk secara merata,” tegas Wiku.