MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulsel, berlangsung di rumah jabatan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, di Jalan Ratulangi, Kamis (3/2/2022) malam.
Hadir Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu, usai rapat menjelaskan, proses pemilihan bakal calon wakil gubernur mengacu pada Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
“Nah artinya itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, waktunya harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).
“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong, sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.
“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” dia menambahkan.
Selumunya, Andi Sudirman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel telah diusulkan oleh DPRD menjadi gubernur definitif. Hanya saja belum ada kepastian terkait jadwal pelantikan Andi Sudirman, sebab masih menunggu kesiapan atau jadwal dari Presiden Jokwoi untuk melantik.
“Kalau jadwal pelantikan bukan ranah kami, itu dilantik di Ibu Kota Negara. Kalau berkasnya administrasinya itu kami sudah proses ke sana (Istana Negara). Kita berdoa saja mudah-mudahan secepatnya dilantik,” pungkas Andi Bataralifu.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif menambahkan, ada tujuh poin yang dicapai dalam konsultasi dengan Kemendagri. Yaitu diantaranya, pemilihan wakil gubernur dilakukan setelah Plt Gubernur dilantik menjadi Gubernur defenitif.
“Pak Andi Sudirman harus lebih dulu dilantik menjadi gubernur defenitif. Terhitung dari tanggal 4 Februari hingga 5 Maret mendatang atau 29 hari kedepan. Kalau tidak dilantik, maka pemilihan wakil tidak ada,” kata Syahar.
Kemudian, setelah Andi Sudirman dilantik sebagai gubernur defenitif di Jakarta, DPRD bersurat ke DPP tiga partai koalisi. Yaitu PDI Perjuangan, PAN, dan PKS. Untuk menentukan dua nama. Selanjutnya nama itu diserahkan ke gubernur defenitif untuk proses pemilihan.
“Lalu DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib,”tutur Sekretaris Partai NasDem ini.
Diketahui, masa jabatan Andi Sudirman sebagai kepala daerah berakhir pada 23 Desember 2023. Adapun tiga partai koalisi Prof Andalan pada saat Pilgub Sulawesi Selatan 2018 lalu yaitu PDI Perjungan 5 kursi, PAN 9 kursi, dan PKS 7 kursi.
Saat ini tiga partai itu telah menyiapkan kader nya untuk menjadi bakal calon wakil gubernur. Andi Ansyari Mangkona dari PDI Perjuangan. Lalu Irfan AB, Jamaluddin Ja’far, Yusran Paris, Nur Kanita, dan Chandra dari PAN.
Sedangkan dari PKS yaitu Amri Arsyid, Muzayyin Arif, Sri Rahmi, dan Ariady Arsal.
Hadir dalam pertemuan itu empat pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yakni Andi Ina Kartika Sari, Ni’Matullah, Syaharuddin Alrif, dan Muzayyin Arif. Serta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan diantaranya Selle KS Dalle, Rismawati Kadir Nyampa, Haslinda, Imam Fauzan, Edward Wijaya Horas, Mizar Roem, Firmina Tallulembang, Andi Fauzi Wawo, Marjono, IrfanAB, Usman Lonta, Sri Rahmi, Ansyari Mangkona, dan Andi Rachmatika Dewi.
Adapun dari Kementerian Dalam Negeri di wakili Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda, Maddaremmeng dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri, Andi Bataralifu.