SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa merancang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diterapkan dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satu Ranperda yang diajukan adalah Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.
Anggota DPRD Gowa, Fraksi PAN, Yusuf Harun, mengatakan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini merupakan langkah maju dan partisipatif terhadap persamaan hak asasi manusia (HAM).
Dia juga mengatakan bahwa Perda ini tentunya sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pembinaan terhadap penyandang disabilitas.
Untuk pengkajiannya sendiri, kata dia, akan dibahas pada rapat pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) yang dibentuk dalam waktu dekat ini.
“Perda ini baik sebagai landasan hukum dalam melaksanakan program pembinaaan, perlindungan terhadap kebutuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas,” katanya, Minggu (2/11/2018).
Sementara, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, sengaja dibuat sebagai wujud kewajiban kostitusional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam rangka pemerataan dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
“Filosofi pembentukan Perda ini tidak hanya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saja, tetapi ini sebagai upaya untuk melindungi dan membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kepentingannya,” katanya.
Penulis: M. Syawal