GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, salah satu yang dilakukan dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.
Objek retribusi yang telah dikaji ini kemudian dituangkan ke dalam tiga buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Kabupaten Gowa.
“Esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi di beberapa sektor agar terjadi peningkatan PAD kita,” kata Adnan usai menyerahkan langsung Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (1/10/2021).
Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035, dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Kami mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga kami serahkan bersamaan,” lanjutnya.
Adnan menjelaskan, pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yg besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.
“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” jelasnya.
Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa.
“Pengurangan anggaran dari pusat dan provinsi sebagai imbas dari penurunan ekonomi akibat pandemi membuat pemerintah daerah berusaha mencari potensi sumber – sumber PAD,” akunya.
Olehnya, Adnan berharap setelah penetapan Ranperda tersebut dilakukan nantinya dapat menjadi katalisator percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Ia juga menyarankan agar ke depannya setiap peraturan daerah mengenai retribusi tidak lagi memuat angka – angka, tetapi lebih kepada standar peraturannya. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.
“Jadi, jika suatu saat terjadi dinamika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yg diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel,” tutup Adnan.