MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata memiliki utang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep.
Hal itu terungkap ketika Komisi C bidang ekonomi, aset dan keuangan DPRD Provinsi Sulsel, melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Pangkep, belum lama ini.
“Masih ada hutang transfer Pemprov yang belum terbayarkan ke Pemkab Pangkep. Yaitu bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bagi hasil BBNKB baru tertransfer Rp3 milia dari total 12 miliar, pajak bahan bakar tertransfer Rp6 M dari total Rp11 miliar dan lain-lain,” ungkap Kepala BKAD Pemkab Pangkep, Asri kepada anggota DPRD Sulsel.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Sri Rahmi menegaskan, akan memperjuangkan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2021 di Komisi C pada pekan depan.
Selain itu, Sri Rahmi menjelaskan, postur RAPBD Perubahan mengalami penurunan dari target APBD pokok.
“2 tahun pandemi ini menyisakan banyak bengkalai hutang Pemprov ke pihak ketiga. Tahun anggaran 2021, APBD mengalami empat kali perubahan karena tuntutan kondisi dalam masa pandemi ini,” pungkasnya.