24 C
Makassar
Sunday, February 8, 2026
HomeMetropolisPemkot Makassar Kembali Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Tempat Keramaian

Pemkot Makassar Kembali Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Tempat Keramaian

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sesuai surat edaran bernomor 003.02/01/S Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19, pemerintah kota (pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam operasional tempat keramaian mulai Senin – Senin (4-11/1/2021).

“Menindaklanjuti peraturan walikota Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meningkat akhir-akhir ini,” kata Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam surat edarannya, Minggu (3/1/2021).

Adapun tempat-tempat yang diinstruksikan meliputi, pertama penutupan sementara fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, kawasan Center of Point Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dll.

Tidak hanya itu, operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, juga hanya buka sampai jam 19.00.
“Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Satgas Covid-19 juga diimbau untuk memantau penerapan protokil kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rudy.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img