26 C
Makassar
Wednesday, April 24, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-undangan Terkait PNS

Pemkot Parepare Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-undangan Terkait PNS

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COMĀ – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.

Bimtek digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Rabu (1/12/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Materi dipaparkan oleh Auditor Kepegawaian BKN Kanreg IV Makassar, Abd. Salam Gassing

Ada pun, perundang-undangan yang menjadi materi dalam bimtek ini yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengatakan, bimtek ini penting dilaksanakan supaya bagian kepegawaian setiap instansi dapat memahami aturan dan regulasi terbaru terkait disiplin PNS dan sistem kinerja PNS.

Adrinia menjelaskan, adanya aturan tersebut diharapkan PNS bagian kepegawaian dimasing-masing instansi mampu menyelaraskan tujuan, dan sasaran instansi, unit kerja atau atasan langsung ke dalam SKP. Selain itu, kata dia, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian Kinerja dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

“Diharapkan pula, para PNS dapat memahami dan mencermati terkait kewajiban dan larangan sebagai PNS, hukuman disiplin, dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin,” katanya.

Sementara, Abd. Salam Gassing menekankan, beberapa larangan terhadap PNS yakni dilarang

menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan, dan ikut politik praktis, serta larangan lainnya yang telah ditetapkan dalam aturan.

Salam menjelaskan, beberapa kewajiban yang harus dilakukan PNS yaitu melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam aturan tersebut di atas juga dijelaskan terkait Tingkat Hukuman Disiplin yang terdiri atas Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat,” tandasnya.

Ket Foto : Abd. Salam Gassing saat memaparkan materi

spot_img

Headline

Populer

spot_img