24 C
Makassar
Tuesday, July 9, 2024
HomeDaerahPenerimaan PBB BKD Parepare Tahun 2018 Capai 95 Persen

Penerimaan PBB BKD Parepare Tahun 2018 Capai 95 Persen

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, merilis laporan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018 selama empat triwulan, untuk empat Kecamatan dan 22 Kelurahan yang ada di Parepare.

Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Ayyub Pabokori mengatakan, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB, jatuh tempo pada bulan September sebesar Rp4,5 milliar. Namun, pada tanggal 29 September lalu, sebesar Rp 4,315 milliar.

“Dari segi persentase totalnya mencapai 95,89% namun dari target yang ada, masih kurang sebesar hampir Rp185 juta,” ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

BACA: Polres Parepare Intens Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Ayyub memaparkan, realisasi capaian PBB tiap Kecamatan di antaranya, Bacukiki anggaran Rp349 juta, target Rp272 juta, dan realisasi sebesar Rp368 juta atau 105,48%, serta semua Kelurahan capai target. Kecamatan Bacukiki Barat anggaran Rp1,033 milliar, target Rp805 juta, dan realisasi sebesar Rp977 juta atau 121,35%.

“Untuk Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan yang tidak capai target di antaranya, Bumi Harapan 85%, Lumpue 87%, Tiro Sompe 96%, dan Kampung Baru 97%,” jelasnya.

BACA: Taufan Pawe Pantau Posko Bantuan Korban Gempa

Ayyub menambahkan, untuk Kecamatan Ujung anggaran Rp1,6 miliar, target Rp853 juta, dan realisasi sebesar Rp1,59 milliar atau 98,73%. Adapun, katanya, Kelurahan yang tidak capai target di antaranya, Labukkang 93,05%, Ujung Bulu 93,75%, dan Ujung Sabbang 93,79%.

Lanjut Ayyub, untuk Kecamatan Seorang anggaran Rp1,5 milliar, target Rp798 juta, dan realisasi sebesar Rp1,3 milliar atau 91,48%. Adapun, jelasnya, Kelurahan yang tidak capai target di antaranya, Ujung Baru 77%, Bukit Indah 85%, Lakessi 90%, Bukit Harapan 91%, Kampung Pisang 93%, serta Watang Soreang 96%.

Sementara, Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Prasetyo Catur Kristianto mengemukakan, setelah jatuh tempo, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan PBB dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Jika lewat maka akan didenda 2% perbulan. Oleh karena itu, kami meminta kesadaran masyarakat untuk membayar PBBnya, dan para Lurah untuk berperan aktif menggenjot penagihan PBB,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, merilis laporan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018 selama empat triwulan, untuk empat Kecamatan dan 22 Kelurahan yang ada di Parepare.

Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Ayyub Pabokori mengatakan, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB, jatuh tempo pada bulan September sebesar Rp4,5 milliar. Namun, pada tanggal 29 September lalu, sebesar Rp 4,315 milliar.

“Dari segi persentase totalnya mencapai 95,89% namun dari target yang ada, masih kurang sebesar hampir Rp185 juta,” ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

BACA: Polres Parepare Intens Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Ayyub memaparkan, realisasi capaian PBB tiap Kecamatan di antaranya, Bacukiki anggaran Rp349 juta, target Rp272 juta, dan realisasi sebesar Rp368 juta atau 105,48%, serta semua Kelurahan capai target. Kecamatan Bacukiki Barat anggaran Rp1,033 milliar, target Rp805 juta, dan realisasi sebesar Rp977 juta atau 121,35%.

“Untuk Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan yang tidak capai target di antaranya, Bumi Harapan 85%, Lumpue 87%, Tiro Sompe 96%, dan Kampung Baru 97%,” jelasnya.

BACA: Taufan Pawe Pantau Posko Bantuan Korban Gempa

Ayyub menambahkan, untuk Kecamatan Ujung anggaran Rp1,6 miliar, target Rp853 juta, dan realisasi sebesar Rp1,59 milliar atau 98,73%. Adapun, katanya, Kelurahan yang tidak capai target di antaranya, Labukkang 93,05%, Ujung Bulu 93,75%, dan Ujung Sabbang 93,79%.

Lanjut Ayyub, untuk Kecamatan Seorang anggaran Rp1,5 milliar, target Rp798 juta, dan realisasi sebesar Rp1,3 milliar atau 91,48%. Adapun, jelasnya, Kelurahan yang tidak capai target di antaranya, Ujung Baru 77%, Bukit Indah 85%, Lakessi 90%, Bukit Harapan 91%, Kampung Pisang 93%, serta Watang Soreang 96%.

Sementara, Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Prasetyo Catur Kristianto mengemukakan, setelah jatuh tempo, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan PBB dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Jika lewat maka akan didenda 2% perbulan. Oleh karena itu, kami meminta kesadaran masyarakat untuk membayar PBBnya, dan para Lurah untuk berperan aktif menggenjot penagihan PBB,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img