Pengamat Sarankan Defenitifkan Plt Bupati Barru

Luhur menegaskan bahwa sudah jelas di UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengenai putusan pengadilan yang bersifat incracht.

Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto

MAKASSAR-Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto menyarankan DPRD Kabupaten Barru untuk segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk segera definitifkan plt. Bupati Barru, Suardi Saleh menjadi Bupati Barru.

“Saya kira sudah ada keputusan Kasasi MA, meskipun masih tersedia upaya hukum berupa pemberhentian kerja, akan tetapi ini sudah memberikan kepastian status hukum tervonis,”ungkap Andi Luhur Priyanto saat dikonfimasi Sulselekspres.com melalui via Whatsapp, Jum’at (4/8/2017).

Kata Luhur, pihak DPRD Kabupaten Barru harus Lebih intens lagi melakukan komunikasi dengan Pemprov Sulsel untuk melakukan mekanisme penetapan itu.

Luhur menegaskan bahwa sudah jelas di UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengenai putusan pengadilan yang bersifat incracht.

“Pengadilan yang bersifat incracht ini kan suatu perkara yang telah berkekuatan hukum, tetapi karena telah diputuskan oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang lebih tinggi. Ini menjadi dasar untuk segera mendefinitifkan Plt. Bupati Barru,”jelas Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik Fisip Unismuh Makassar itu.

Selain itu, Luhur juga mengatakan bahwa secara psikologis, birokrasi pemerintah Kabupaten Barru juga telah mengalami krisis keteladanan terhadap pemimpin yang mengalami persoalan hukum.

Untuk diketahui, Bupati Barru, Idris Syukur dilantik oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo pada 17 Februari 2016 lalu, kemudian dinonaktifkan bulan Agustus 2016 karena mengenai kasus pencucian uang di Barru.

Penulis: Jusrianto