Pengguna Sabu Diamankan Di Luwu

Pelaku dugaan pengguna Sabu, Ramsal (27) warga Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, bersama barang bukti Sabu/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sataun Reserse Narkoba Polres Luwu, menangkap pengguna Narkoba jenis Shabu yakni Ramsal (27) warga Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Kamis (12/10/2017).

Adapun dasar penangkapan yakni LP/ 35 / X /2017/ Polda Sulsel / Res Luwu Tgl 12 Oktober 2017. Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan mengatakan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kamar Kos, di Lingkungan Radda, Kelurahan Tampumia, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Luwu yg di pimpin Kasat Narkoba Akp Awaluddin langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di kamar kost tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan,” ungkap Ahmad Yanuari Insan.

“Setelah dilakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti di amankan di Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tandas Yanuar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 sachet kecil Kristal bening yg di duga Narkotika jenis sabu (Dengan Berat Kotor 1,16 Gram), 1 Lembar Tissu ( Pembungkus sabu), 2 buah korek Api gas, 3 batang pipet warna putih, 2 Potong pipet (sendok sabu), 1 Buah Jarum, 1 Buah penutup Botol Good day (Penutup Bong), dan 1 unit Hp strawbery lipat warna putih.