Penggunaan Randis Saat Mudik, Marwan Mas: Menpan RB Tidak Konsisten

Guru Besar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar Prof Marwan Mas/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengamat Hukum Universitas Bosowa, Marwan Mas, menilai kebijakan pemerintah yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) sebagai tindakan yang tidak konsisten.

“Saya tak bisa paham kebijakan pemerintah (Menteri PAN-RB) yang tidak konsisten terhadap hal yg sudah diketahui umum dan menjadi perhatian luas,” katanya, Jumat (4/5/2018).

Padahal, kata dia, di tahun sebelumnya pemerintah melarang keras penggunaan mobil dinas dipergunakan saat mudik lebaran dan itu didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi tahun ini tiba-tiba dibolehkan dan mereka nilai bukan pelangaran. Sejak kapan penyalahgunaan sarana atau fasilitas negara dibenarkan digunakan di luar peruntukannya,” tegasnya.

Dia menambahkan, mobil dinas yang diberikan kepada pejabat negara tidak berarti melekat pada diri pribadi seorang pejabat sehingga bisa dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi.

Biaya operasional dan bensin tidak dibebankan ke kantor, tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memakai mobil dinas mudik lebaran. Karena, dalam kehidupan sosial rakyat di kampung, hal itu juga bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

Olehnya itu, kata Akademisi Unibos itu, KPK perlu menyikapi kebijakan itu agar tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik. “Ini bisa digiring oleh KPK masuk dalam Pasal 3 UU Korupsi yang menyalahgunakan kesempatan atau sarana (fasilitas) negara untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal

BACA JUGA :  Puluhan Ribu TKI Akan Balik ke Indonesia, Daerah Ini Paling Banyak