26.1 C
Makassar
Wednesday, May 13, 2026
HomeDaerahPenggusuran di Pantai Merpati, Pemkab Bulukumba Klaim Siapkan Tempat Relokasi

Penggusuran di Pantai Merpati, Pemkab Bulukumba Klaim Siapkan Tempat Relokasi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi bagi warga di Pantai Merpati, pasca-penggusuran yang terjadi pada 31 Januari 2022 lalu.

“Lokasi relokasinya di Situbaru, Kelurahan Bintarore. Dekat pantai juga,” jelas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah saat dihubungi Sulselekspres.com, via ponselnya, Sabtu (5/2/2022).

Terkait tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendpingi warga, sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Ayatullah mempertanyakannya.

“Di mana pelanggaran HAMnya? Pemda sudah menyiapkan tempat relokasi sementara yang merasa tidak memiliki rumah di luar,” papar dia.

Lanjut dia, aparat pemerintah juga membantu membongkar rumah warga yang memang rela dibongkar.

“Karena sudah bertandatangan siap tinggalkan lokasi jika lahan tersebut sudah mau digunakan oleh pemerintah,” tandanya.

Sebelumnya, LBH Makassar menilai, penggusuran yang terjadi di Pantai Merpati, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba melanggar HAM.

Menurut staf LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama, penggusuran adalah tindakan arogan dari pemerintah daerah yang tak mau mendengar keluhan dan aspirasi warga, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak.

“Penggusuran yang dilakukan Pemkab Bulukumba jelas melanggar HAM, terutama hak atas tempat tinggal dan pekerjaan warga yang menjadi korban,” Kata Cappa-sapaan akrab Ady Anugrah Pratama,

Selain itu, lanjut Cappa, jika merujuk pada Undang-undang Pemerintah Daerah No 23/2014, disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan penggusuran itu jelas merugikan masyarakat. Pembongkaran dilakukan sejak

LBH Makassar juga mengeluarkan desakan, yakni: Pemerintah Bulukumba bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukan dengan menyiapkan hunian yang layak bagi para korban penggusuran; Mengganti kerugian yang dialami oleh warga yang menjadi korban penggusuran;
Memastikan akses warga yang berprofesi sebagai pemulung rumput laut ke Pantai Merpati sebagai tempat mereka mencari penghidupan; Komnas HAM segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img