25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlinePengungkapan Ladang Ganja di Bone, Dua Pelaku Ditangkap

Pengungkapan Ladang Ganja di Bone, Dua Pelaku Ditangkap

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana memimpin kegiatan pengungkapan kasus penemuan ladang Ganja di Pegunungan Bolangi, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone.

Nana menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengecer dan pengedar ganja di kota Makassar.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pengecer dan pengedar ganja di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya pada hari Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WITA.

“Jadi SN (22) dan RK (22) ini pengecer, mereka ini adalah pecinta alam,”ucap Nana Sudjana di Aula Mapolda Sulsel, Jumat (17/2/2023) Sore.

Setelah penangkapan kemudian dilakukan interogasi terhadap para tersangka dan ditemukan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari PA yang berperan sebagai penggarap lahan ganja di desa tersebut.

“Dua tersangka SN (22) dan RK (22) ini dibawah untuk menunjukkan rumah PA dan lokasi lahan yang diduga tempat penanaman pohon ganja, “ungkap Nana.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 buah karung yang berisi 32 saset ukuran sedang diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastik besar diduga ganja, 1 buah toples plastik yang berisi 9 linting, dan 3 saset kecil diduga ganja serta 2 unit handphone.

“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,”tandas Nana.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana memimpin kegiatan pengungkapan kasus penemuan ladang Ganja di Pegunungan Bolangi, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone.

Nana menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengecer dan pengedar ganja di kota Makassar.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pengecer dan pengedar ganja di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya pada hari Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WITA.

“Jadi SN (22) dan RK (22) ini pengecer, mereka ini adalah pecinta alam,”ucap Nana Sudjana di Aula Mapolda Sulsel, Jumat (17/2/2023) Sore.

Setelah penangkapan kemudian dilakukan interogasi terhadap para tersangka dan ditemukan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari PA yang berperan sebagai penggarap lahan ganja di desa tersebut.

“Dua tersangka SN (22) dan RK (22) ini dibawah untuk menunjukkan rumah PA dan lokasi lahan yang diduga tempat penanaman pohon ganja, “ungkap Nana.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 buah karung yang berisi 32 saset ukuran sedang diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastik besar diduga ganja, 1 buah toples plastik yang berisi 9 linting, dan 3 saset kecil diduga ganja serta 2 unit handphone.

“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,”tandas Nana.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img