MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta menjamin dan memenuhi hak bagi setiap warga yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.
Hal tersebut diutarakan Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy dalam kegiatan Sosialisasi angkatan 6, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo, Sabtu (18/05/2023) lalu.
“Bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum,” ungkap Legislator PPP itu.
Selain dirinya hadir selaku narasumber, yaitu Pengamat Hukum Dr. Anzar Makkuasa dan Caleg DPD Prov. Sulsel, Alhidayat Samsu.
Anzar Makkuasa, menyebut untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.
“Tentu tidak semua orang bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi termasuk surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ujarnya.