MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Walaupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal yang dianggap mengganggu penerimaan negara dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Kendati demikian, otoritas kerap direpotkan karena para pelaku peredaran rokok illegal tak kalah gesit. Berbagai modus diterapkan, berjenis merkpun digunakan.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saya kira bukan hanya Bea Cukai, namun juga perhatian dari semua pihak terkait untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Siapapun yang melakukan peredaran bisa dikenakan sanksi pidana 1 hingga 5 tahun penjara,” jelas Direktur Rumput Hijau Indonesia, Andik Zainal Abidin AG. SE. MH dalam keterangnnya, Selasa (20/9/2022).
Menurut Andik, bukan hanya pembuat, pengedar serta penjual yang kena hukum, pembeli rokok ilegal juga dapat dikenakan hukuman.
“Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa siapapun yang melakukan atau menjual barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” terangnya.
Ia melanjutkan, barang siapa yang menyimpan atau menjual, menukar serta memperoleh dan memberikan barang tanpa cukai juga dapat dipidana dengan ketentuan yang sama.
“Jadi sebenarnya peredaran tanpa cukai itu dapat menjerat si penjual dan si pembeli,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar dapat menyampaikan kepada Bea Cukai di wilayah masing – masing atau pun pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, kedepan perlu ada pencegahan yang lebih masif terkait peredaran rokok ilegal, semacam kampanye atau menghimbau kepada masyarakat. Andik meminta semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Pelanggaran Rokok Ilegal
Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.
Pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. “Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM,” ujarnya.
Sementara dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus penumpang, bahkan medistribusikannya di pedagang-pedangang kecil di pasar.
Penggunaan truk barang menjadi yang paling sering digunakan. Cara mengangkutnyapun bermacam-macam ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan, mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya. Ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.
Andik mengungkapkan bahwa merek yang sering digunakan pelaku peredaran rokok illegal sangat beragam dan kebanyakan namanya tidak terkenal. Ada sekitar 10 merek rokok ilegal yang paling banyak digunakan akhir-akhir ini adalah 68, PINOS, IDEAL, GUN, BOSSE, PAJERO dan masih banyak lagi. Rokok illegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di Pasar dan toko klontong yang ada di sejumlah Kabupaten di Sulawesi Selatan, yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Jeneponto, dan Gowa.
Anehnya Rokok yang diproduksi di Bulukumba itu, atas nama CV Karunia Enam Delapan di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, berdasarkan investigasi beberapa LSM, rokok tersebut diproduksi di salah satu desa di Kecamatan Rilau Ale.
Lanjut Direktur Rumput Hijau Indonesia mengatakan, “Oe…pada kemana nich Petugas Bea Cukai dan Penegak Hukum lainnya, koq pada diam dan pura pura bodoh atau memang bodoh atas peredaran rokok ilegal ini.” Kalau memang tidak ada tindakan, NGO Rumput Hijau Indonesia menegaskan Kredibilitas Aparat Bea dan Cukai patut dipertanyakan.
Andik Berharap pihak Bea Cukai dan Kepolisian serta Pemerintah, agar segera melakukan operasi pasar dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal demi mewujudkan iklim berusaha yang sehat.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak menggunakan rokok ilegal, karena itu sebuah perbuatan tindak pidana,” tandasnya.