29 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeMetropolisPergerakan Difabel Gelar Pelatihan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik

Pergerakan Difabel Gelar Pelatihan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama Indonesian Corruption Watch (ICW), menggelar pelatihan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik ,di Hotel Ibis Styles Makassar, Jum’at (13/9/2019).

Direktur PerDIK Abd Rahman mengatakan, pelatihan advokasi keterbukaan informasi publik adalah kegiatan lanjutan dari training analisis budget anggaran yang dilaksanakan pada bulan Juli 2019.

BACA: Pemkab Bone Komitmen Lestarikan Cagar Budaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memiliki payung hukum terkait Perda Kota Makassar nomor 6/2013 tentang Pemenuhan hak disabilitas. Hanya saja menurut Gusdur sapaan Abd Rahman, sejauh ini PerDIK Sulsel masih sangat sulit mengakses informasi soal seperti apa keberpihakan Pemkot Makassar terhadap pemenuhan hak teman-teman disabilitas.

“Kami di Perdik sudah berusaha mengirim surat permohonan untuk mengakses data APBD Kota Makassar dari tahun 2017. 2018, 2019, tapi sampai saat ini belum ditanggapi,” kata Gusdur.

BACA: Usul Dewan Pengawas KPK, Jokowi Paparkan Kriteria Personelnya

Padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14/2008 telah menjamin hak seluruh masyarakat, untuk mengakses informasi publik. Misalnya akses mendapatkan informasi APBD di Pemkot Makassar.

Atas pengalaman-pengalaman itu, Perdik bersama ICW mencoba untuk membekali lembaga-lembaga difabel di Kota Makassar untuk memahami mekanisme mengakses informasi, baik itu informasi di lingkup pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan.

“Kita bisa mengantisipasi terkait pendapatan informasi ke depan. para pemateri akan akan berbagi informasi terkait prsedural mengakses informasi,” katanya.

Anggota Badan Pekerja ICW Tibiko Zabar Pradano menambahkan, pelatihan advokasi keterbukaan informasi publik tersebut akan membahas soal mekanisme memperoleh informasi publik. Sebab, sejak disahkan UU KIP, seharusnya tidak ada lagi hambatan mendasar bagi masyarakat untuk mengakses informasi pubilk.

“Namun kadang-kadang sulit mengakses informasi itu. Kenapa kita butuh keterbukaan informasi publik? Itu yang akan kita bahas,” kata Biko.

Biko menjelaskan, para pemateri akan berdiskusi terkait seperti apa konten infomasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Kemudian, dalam kegiatan itu juga akan mengupas seperti apa praktik keterbukaan informasi publik di negara lain.

Penulis: Muh. Ismail

spot_img

Headline

Populer

spot_img