Pernikahan Sesama Wanita Di Bulukumba, Rahmayani Diusir Ibu Mempelai Perempuan

Hukum Pernikahan Sesama Jenis Di Indonesia dan Agama

BULUKUMBA – Media Sosial dan masyarakat Bulukumba sempat dihebohkan dengan pasangan yang menikah sesama “Wanita” merupakan hal pertama kalinya terjadi. Pernikahan sesama jenis itu, berlangsung di Kampung Erelebu Barat, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (17/9/2017) lalu.

Pernikahan sesama jenis antara perempuan Rahmat Yani (27) mempersunting Syarifah Nurul Husna (20). Proses ijab kabul ini berlangsung khidmat.

Pernikahan tersebut ternyata tidak terdaftar dalam Kantor Urusan Agama (KUA) Bulukumba, Sulsel.

BACA: Pernikahan “Dua Perempuan” di Bulukumba, Begini Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia

Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Bulukumba, Drs. H. Abd. Hafid M. Talla, pihaknya telah melakukan investigasi dan Pernikahan tersebut tidak sah dimata hukum dan agama.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini, hasilnya bisa kami simpulkan bahwa pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum islam, hukum positif Indonesia dan adat istiadat kita,” ungkap Abd. Hafid, Kamis (28/9/2017)

Selain itu, kata Abd. Hafid mulai dari tidak melibatkan unsur pemerintahan dalam hal ini KUA apalagi dari hasil investigasi membuktikan bahwa Rahmat Yani ini berjenis kelamin perempuan bukan pria.

BACA: Pernikahan Sesama Jenis Di Bulukumba, Mirip Tukang Fotocopy di salah satu Kampus

“Syamsidar yang merupakan ibu dari mempelai perempuan, dari hasil Tim Investigator yang dikeluarkan pihak kami Ternyata pihak perempuan sudah mengusir Rahmat Yani alias Rahmayani,” kata Abd. Hafid.

Alasan Pihak Keluarga perempuan mengusir Kata Abd. Hafid, karena telah menipu yang akhirnya berbuntut membuat nama baik keluarganya tercemar.

BACA: Ini Kronologis Pernikahan Sesama Wanita Di Bulukumba

“Pihak keluarga perempuan sangat kecewa dan sangat menyesal karena kedoknya baru terbongkar pada saat Setelah resepsi pernikahan,”pungkas Abd. Hafid.

BACA JUGA :  Pernikahan "Dua Perempuan" di Bulukumba, Begini Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia