26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHukrimPeserta Diksar Mapala IAIN Bone Tewas, Belasan Mahasiswa Jadi Tersangka

Peserta Diksar Mapala IAIN Bone Tewas, Belasan Mahasiswa Jadi Tersangka

PenulisYusnadi
- Advertisement -

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” jelasnya dalam keterangannya.

Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone.

Hal senada juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf yang mengatakan, hasil pemeriksaan terungkap, para pelaku melakukan aksi penganiayaan setiap pagi ke para korban.

BACA JUGA: Polres Bone Tangkap Pelaku Pembunuhan di Amali

Perwira berpangkat tiga balok ini menjelaskan Diksar yang berlangsung selama delapan hari diduga terdapat unsur kekerasan. Seorang peserta Diksar bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia usai mengikuti Diksar tersebut.

Di tubuh korban ditemukan luka lebam, memar dan bengkak. Dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh kekerasan fisik kepada tujuh peserta Diksar. Setiap menuju camp selanjutnya, para peserta harus guling jungkir balik dan merayap. Jika peserta tidak bisa, terjadi unsur kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan dan kayu. Ada pula ditendang. Rata-rata di bagian punggung serta wajah.

Bahkan, lanjut Akp Ardy setiap pagi sebelum berangkat ke camp selanjutnya, peserta dihantam di bagian perut.

“Ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum. Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka. Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui,” jelasnya Kamis (18/03/2021)

AKP Ardy menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.

“Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara, saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek,” tegasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img