PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), bailm yang ada di Sekretariat Daerah maupun yang ada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Hal tersebut, diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir, Kamis (22/03/2018).
Lutfie mengatakan, seluruh ASN dalam lingkup Pemkot Parepare diminta untuk tetap menjaga kedisiplinan dan mentaati seluruh peraturan yang ada. Selain itu, kata dia, pihaknya menghimbau supaya ASN tetap fokus mengerjakan tugasnya masing-masing.
“Juga tidak boleh berkeliaran pada saat jam kerja, dan diharapkan seluruh OPD lebih meningkatkan Sistem Pengendalian Intren sesuai dengan susunan jabatannya,” katanya.
Lutfie yang juga Inspektur Provinsi Sulsel tersebut menegaskan, kalaupun masih ada yang melakukan pelanggaran kedisiplinan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam peraturan terdapat sanksi, terkait pelanggaran disiplin bersifat ringan, sedang dan berat, yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ASN diharapkan selain memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, juga memberikan teladan dan memperlihatkan contoh yang baik. Karena, katanya, kepentingan masyarakat jauh lebih utama.
“Jika tidak ada hal-hal yang mendesak atau darurat, sebaiknya kita tetap menjalankan dan melaksanakan tugas-tugas kita,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, pihaknya berharap masyarakat tetap memperoleh hak-haknya, dalam pelayanan pemerintahan.
“Karena pemerintah hadir, untuk bekerja dan melayani kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Luki Amima