MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menduduki angka cukup tinggi dalam jumlah perkawinan anak dibawah umur.
Dalam delapan bulan terakhir, setidaknya 720 anak dibawah umur melepas masa lajangnya di pelaminan.
BACA: Cari Bocah Ow, Polrestabes Makassar Akan Sebar Foto di Beberapa Titik
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Liestiaty F Nurdin mengungkapkan, bahwa Sulsel dimata media lokal hingga nasional, kerap menjadi sorotan akibat fenomena perkawinan anak.
“Delapan bulan terakhir, 720 bocah Sulsel dinikahkan dini. Ini tidak main-main. Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, dan pemerintah setempat, jangan memberikan peluang untuk mereka,” kata Lies saat menghadiri Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, yang dilaksanakan Dinas P2PA Kabupaten Maros bekerjasama dengan Institute of Community Justice (ICJ) atas dukungan Australia Indonesia Partnership For Justice 2, di Kabupaten Maros, Senin (17/9/2018).
BACA: Indira Apresiasi Gerakan Stop Perkawinan Anak KPPA
Menurut Lies, perkawinan dini memiliki dampak negarif, baik segi kesehatan hingga sosial. Tentu, hal ini kata Lies dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Untuk itu, Lies menyarankan agar anak sebaiknya diawasi dalam penggunaan gawai pintar.
“Perkawinan anak merupakan praktek buruk, karena mengancam tumbuh kembang anak. Pendidikan, kesehatan, dan kualitas keluarga, mereka akan bersoal. Saat mereka hamil, rahimnya sebenarnya belum siap menerima jabang bayi,” terangnya.
BACA: Soal Pernikahan Dini, NA: Urusan Pengadilan Agama
Kendati Sulsel banyak menarik sorotan media terkait perkawinan dini, lanjut Lies hal ini belum bisa digolongkan bahwa Sulsel dalam kondisi darurat.
Namun, Lies berharap agar seluruh stakeholder harus berkomitmen, tidak ada toleransi terhadap pelaku eksploitasi anak.
“Mengawinkan anak di usia masih muda juga kekerasan anak. Perempuan berpotensi pendarahan, melahirkan anak berkebutuhan khusus, menjadi korban eksploitasi seksual, hingga KDRT. Tingginya usia perceraian juga bisa disebabkan oleh pernikahan dini,” ungkapnya.
Lies mengajak seluruh jajaran PKK dan organisasi kewanitaan untuk bersama-sama mensosialisasikan, agar para orangtua tidak menikahkan anaknya di usia muda. Dimulai dengan membuat pemetaan, daerah mana saja yang rawan perkawinan anak.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Maros, Lies juga mengunjungi Tempat Penitipan Anak (TPA) di Kantor Bupati Maros, serta sentra pembuatan “Lamming” dan pakaian pengantin adat Sulsel.