Polda Sulsel Ciduk Kawanan Begal Dan Pengedar Tramadol

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Khusus Polda Sulsel akhirnya mengamankan tujuh orang komplotan begal yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan H. Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (18/12/2017).

Kelima pelaku yakni Dirga alias Rahman (24), Herjan bin Husain (16), Ansar alias Anca (24), Idul Syahrul alias Cidu (20), Taufik Ismail alias Opi (16), Muh. Israk alias Aco (18) dan Januar Nugraha alias Januar (20).

Ketujuh pelaku merupakan pelaku begal yang sering beraksi di daerah Kota Makassar dan Kabupaten Maros dengan tiga laporan polisi dengan Nomor : LP/ 1415/XII/2017/Restabes makassar/ sek. Tamalanrea, tanggal 11 Desember 2017, Nomor : LP/369/XI/2017/SPKT/Res Maros tanggal 22 Nopember 2017, Nomor : LP/150/XI/2017/sek mandai/res maros tanggal 20 Oktober 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan awalnya Timsus Polda hanya menangkap Dirga. Setelah diamankan, Dirga mengaku sering melakukan pencurian bersama dengan enam orang rekannya.

“Kemudian, Tim kembali melakukan penangkapan terhadap enam orang rekannya yang berada di Jalan H. Kalla. Tak butub waktu lama tim langsung mengamankan keenam orang rekannya dan dibawah ke Posko Timsus Polda Sulsel,” bebernya.

Dari hasil interogasi, keenam pelaku mengaku sering melakukan pencurian di daerah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Dari ketujuh pelaku yang diamankan tim menemukan barang bukti berupa, 1 buah Hp merk OPPO, 1 spd motor yamaha Mio, 3000 butir obat jenis tramadol, 5 bungkus plastik obat tramadol berisi masing-masing 10 butir, 1 plastik obat jenis HOLY berisi 17 butir, dan 1 linting ganja.

Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G sebanyak sekitar 3000 butir, Januar mengaku memporelah dari Sahar.

Tim kemudian meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap Sahar. Setelah diamankan, Sahar mengakui barang barang tersebut mereka membeli di salah satu Apotek Sehat di Jalan Gunung Merapi sebesar Rp. 1.300.000 per plastik berisikan 1000 butir.

BACA JUGA :  14 Pemuda Diamankan Polsek Kajuara Saat Pesta Narkotika, 2 Diantaranya Warga Makassar

Sahar dan Januar melakukan transaksi obat jenis tramadol tersebut di pinggir jalan dekat Jalan Gunung Batu Putih.

Sahar lalu menjual kepada konsumennya sebesar Rp. 25.000 per 10 butir. Sahar sudah menjual obat tramadol tersebut sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun.

“Sementara ini, Timsus Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terhadap asal usul obat terlarang tersebut,” pungkasnya.