MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sentra Gakkumdu Sulsel, lima orang yang diduga terlibat langsung dalam tindak pidana Pemilu, telah ditetapkan jadi tersangka.
Kelimanya adalah; Umar Ketua PPK kecamatan Panakkukang, Adi Ketua PPK Biringkanaya, Fitri anggota PPS Kelurahan Panaikang, Rahmat operator KPU kecamatan Biringkanaya, dan Ismail anggota PPS kecamatan Panakkukang.
Kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, dalam dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif tingkat provinsi 2019 tersebut, kelimanya berbagi peran.
“Seperti Fitri. Dia berperan meminta kepada pengimput bernama Rahmat, untuk mengubah suara dengan cara mendapatkan imbalan,” kata dia saat ditemui di salah satu warung kopi, jalan Urip Sumoharjo, Selasa (2/7/2019).
Sementara Ismail, kata Dicky, berperan untuk mengubah jumlah suara di kolom input, yang nantinya bakal diinput oleh Rahmat.
Untuk dua ketua PPK, kata Dicky ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara; “sehingga, penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK,” sambungnya.
Sebagai pengembangan. Pihak Gakkumdu kata Dicky, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina.
“Dia hanya sebagai saksi,” katanya.
Meski begitu, Dicky memastikan, dalam kasus ini pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Siapa dia? Itulah yang tengah didalami pihak Gakkumdu.



