31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPolisi Tangkap Pencuri di Gowa, Puluhan Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pencuri di Gowa, Puluhan Barang Bukti Disita

PenulisAndika
- Advertisement -
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku spesialis pencurian didalam rumah berinisial MA (30),di kecamatan Bontomarannu diringkus polisi usai beraksi di sebuah rumah kontrakan.

Awalnya korban PA (19) seorang mahasiswa bersama rekannya berada di luar kemudian pulang ke kontrakannya di perumahan tehnik blok D1 Lingk.Borong kel.Borongloe kec.Bontomarannu, Gowa . Saat masuk rumah, korban mendapati pelaku sudah berada dipintu kamar korban pada Rabu 08 Desember 2021 sekira pukul.02.30 Wita lalu.

“Pelaku telah melakukan pencurian laptop dengan cara merusak jendela pintu kamar. Setelah beraksi pelaku mengetahui kedatangan korban lalu laptop yang dikuasainya disimpan di suatu tempat di sekitar TKP,”jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Bintomarannu saat menggelar jumpa pers di kantor Polsek Bontomarannu Jumat (10/12/2021).

Saat korban tiba di tempat kost dan bertemu dengan pelaku lalu pelaku bertanya tentang iuran keamanan dan kondisi keamanan di tempat kost kontrakan korban seolah-olah pelaku adalah petugas keamanan kemudian pamitan namun salah satu teman korban mengikuti pelaku sementara korban mengecek kamar kontrakannya.

BACA JUGA :  Ratusan Personil Polres Gowa Naik Pangkat

Saat itu korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka lalu masuk kedalam kamar ternyata 2 unit Laptop sudah hilang.

“Korban curiga bahwa pelakunya adalah orang yang barusan mengaku petugas keamanan lalu melakukan pengejaran hingga ke pekuburan Cina Macanda sampai menuju ke Jl Patalassang, Borongpala’la,” tambah Kasat Reskrim Polres Gowa tersebut.

Pelaku saat itu sempat terjatuh kemudian melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan pisau lipat kemudian kembali melanjutkan perjalanan namun korban terus mengejar.

BACA JUGA :  Ubah Hasil Perhitungan Suara, Dua Anggota PPK di Gowa Diamankan Polisi

Saat berada di perumahan Desa sunggumanai Kec. Pattallassang Kab. Gowa pelaku terjebak karena jalan buntu dan tidak lama kemudian masyarakat berdatangan dan melakukan pengejaran.

Pelaku kemudian melarikan diri dan masuk kedalam sebuah rumah kosong lalu loncat kebelakang dan terjebak di rawa rawa atau sawah yang penuh air karena dampak banjir.

Saat pelaku berada di rawa tersebut seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang saat itu ada di TKP berupaya menjaga keselamatan pelaku dari amukan massa.

“Karena kejadian tersebut warga lainnya melapor ke kantor Polisi dan menjelaskan bahwa pelaku berada di rawa rawa kemudian Kapolsubsektor Patallasang dan anggota datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku namun bersamaan dengan itu massa yang geram atas ulah terduga pelaku lalu membakar motor milik pelaku,” jelas Boby.

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi puluhan kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu bermotif ekonomi bahkan, barang hasil curian dijual kepada salah seorang penadah yang tinggal di Makassar berinisial AA (26) yang juga ikut diringkus pada Kamis (9/12/2021) 11.00 WITA sehari setelah pelaku pencurian diamankan.

Dari kasus ini penyidik menyita berbagai barang bukti beberapa diantaranya 1 unit rangka sepeda motor milik pelaku, 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif dan puluhan barang bukti lainnya. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada puluhan BB yang disembunyikan kedua terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, pungkas AKP. Boby Rachman.SH.,SIK.

spot_img

Headline

Populer