BONE, SULSELEKSPRES.COM– Kepolisian Resort (Polres) Bone, melalui Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia serta bandar judi online. Senin, (18/11/2024).
Berdasarkan informasi dihimpun sulselekspres.com dalam konfresing pers yang digelar di Aula Mapolres Bone. Turut hadir Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, Kasat Narkoba IPTU Aswar, Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf dengan didampingi Kasi Pid Humas
IPTU Rayendra memaparkan dihadapan awak media.
Dimana personel Satres Narkoba berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.
“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,” ucap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Senin siang (18/11/2024).
Lebih lanjut, AKBP Erwin Syah menambahkan keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD,” tambahnya.
AKBP Erwin menjelaskan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.
“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur. Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak empat juta rupiah. Harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp. 420 Juta,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya lagi.
Dilain sisi, Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Yusriadi Yusuf juga berhasil mengungkap kasus bandar judi online yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada 13 November 2024 ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang bandar utama dan beberapa kaki tangannya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, menyampaikan bahwa, penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Bone merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang semakin marak di kabupaten Bone.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari adanya 3 laporan polisi yang masuk ke kami, dan hasil penangkapan kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku judi online,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kapolres Sidrap menjelaskan awalnya mengamankan dua orang pelaku Judi Online (Judol) mereka diketahui berinisial RI (54) beralamat di Kecamatan Dua Boccoe, dan US (32) warga Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku ini dengan cara mengakses situs judi online kemudian melakukan deposit lalu melakukan judi online baik itu Slot dan juga Togel.
“Dari tangan kedua pelaku ini kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa Handphone, kartu ATM dan juga sejumlah uang tunai,” lanjutnya.
Setelah itu Sat Reskrim Polres Bone kembali menerima laporan bahwa adanya kasus perjudian online yang dikelola oleh sekelompok orang di Kecamatan Ajangale, sehingga langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 13 orang baik yang berperan menyediakan website hingga karyawan.
Para pelaku diketahui berinisial HN (34) yang berperan sebagai penyedia website, sementara 12 orang lain merupakan karyawannya, mereka diketahui berinisial JI (30), YS (28), YI (30), RA (18), SA (26), JM (29), SI (33), GN (24), IA (26), AN (33), NI (39), dan MA (20)
“Menurut dari pengakuan yang merupakan bandar ini, Website judol ini sudah dikelola sejak Maret 2024 lalu dan mempekerjakan 12 orang untuk mempromosikan situs ini ke sosial media,” jelas AKBP Erwin Syah.
Selain mengamankan belasan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil hasil dari kelola judi online, uang tunai kurang lebih Rp, 90 juta, 47 unit Hp, 5 unit tablet android, 13 kartu perdana, 1 unit laptop sebagai server, 4 buku catatan dan 11 meja belajar.
Diketahui, para pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan: Yusnadi