24 C
Makassar
Wednesday, March 26, 2025
HomeDaerahPolres Parepare Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Upaya Turunkan Pelanggaran dan Tekan...

Polres Parepare Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Upaya Turunkan Pelanggaran dan Tekan Angka Laka Lantas

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Polres Parepare secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, operasi kepolisian yang berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Jalan Andi Mappatola, Mapolres Parepare, Senin (10/2/2025).

Apel Gelar Pasukan merupakan sarana untuk memeriksa kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung dari Operasi yang akan dilaksanakan dan melibatkan berbagai instansi dan pasukan gabungan.

Wakapolres Parepare Kompol. Ridwan bertindak selaku pimpinan apel, sementara Kasat Lantas AKP. Muh. Arsyad bertindak selaku Perwira Upacara dan IPDA Iskandar selaku Komandan Apel.

Dalam amanat seragam Kapolda Sulsel yang dibacakan Kompol H. Ridwan, menyebutkan bahwa tujuan dari operasi kepolisian ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan korban fatalitas. Selain itu, kata dia, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mewujudkan situasi kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

“Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadaan dan Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya.

Melalui operasi ini, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Sementara, Kasat Lantas AKP. Muh. Arsyad mengungkapkan, selain dari sasaran prioritas yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel, Satuan Kerja Kewilayahan juga diberikan kewenangan untuk menetapkan sasaran prioritas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

“Pada operasi Keselamatan 2025, Polda Sulsel telah menetapkan 6 target Prioritas Pelanggaran yang menjadi sasaran dari Operasi, selain itu sebagai pengemban operasi, kita juga diberikan kewenangan untuk menetapkan sasaran prioritas penindakan sesuai dengan karakteristik dari masayarakat Kota Parepare,” papar Arsyad yang juga mewakili Kapolres Parepare.

Kata Kasat Lantas, Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Ia juga mengatakan pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan oleh pimpinan Polri, Operasi Keselamatan Pallawa 2025 kita laksanakan dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang disertai dengan teguran simpatik serta pendekatan humanis kepada masyarakat,” tandasnya.

Adapun 6 target sasaran yang di tetapkan oleh Polda Sulsel meliputi :

1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.

2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah Spektek dan kendaraan barang yang over dimensi atau over loading.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.

5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

6. Kendaraan bermotor pribadi Plat Hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (Travel).

Sementara itu, sasaran penindakan pelanggaran yang ditetapkan oleh Polres Parepare meliputi :

1. Penggunaan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan knalpot brong.

5. TNKB tidak sesuai Spesifikasi Teknis ( plat khusus / plat rahasia ).

6. Pengendara / pengemudi dibawah umur.

7. Melawan arus Lalu Lintas

8. Berkendara melebihi kecepatan maksimal.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img