Polres Parepare Musnahkan Sabu Senilai Rp 7 Miliar

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi (kiri), dan Kasat Narkoba Polres Parepare AKP. Zaki Sungkar (kanan), saat memusnahkan sabu-sabu di Halaman Markas Polres Parepare, Senin (13/11/2017)/SULSEL EKSPRES/ LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seberat kurang lebih 5 Kg, dengan taksiran nilai Rp 7 miliar, di Halaman Markas Polres Parepare, Senin (13/11/2017).

Kegiatan dihadiri Asisten I Pemkot Parepare Rusman Rahman, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Dandim 1405/Mallusetasi Letkol. Arm. Adi Hamsyah, Kasi Pidana Umum Kejari Parepare Idil, dan sejumlah pejabat aparat dan instansi penegak hukum lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditampung dalam sebuah ember berukuran sedang, kemudian dilarutkan dan ditanam ke dalam sebuah lubang tanah sehingga tidak dapat lagi dikonsumsi oleh siapapun.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Parepare, AKP. Zaki Sungkar mengatakan, kronologis singkat kejadian penangkapan narkotika tersebut bahwa, pada hari Jum’at 13 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 07.30 WITA, Rusman alias Ruse alias Jampu ditemukan oleh personel Polsek KPN Parepare, menyimpan sembilan bungkus besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dia menjelaskan, barang haram tersebut dikemas dalam sebuah karung plastik di dalam kapal KM. Thalia kamar 86 deck 3, yang saat itu sandar di dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari hasil pengembangan, kata dia, diperoleh informasi bahwa awalnya sabu-sabu tersebut dipesan oleh seorang pria yang bernama Ariyanto alias Sunre bin Kewang.

“Saat ini yang bersangkutan (Ariyanto) sedang berada di Lapas Kabupaten Sidrap, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu bal,” katanya.

Selanjutnya, katanya, Ariyanto kemudian menyuruh pria berinisial HSB untuk mencari orang yang ingin membawa sabu-sabu tersebut. Kemudian, lanjut dia, HSB menyuruh Rusman berangkat ke Nunukan untuk mengambil barang tersebut, dan di bawa ke Parepare.

Sementara, AKBP Pria Budi mengemukakan, selama menjabat satu setengah tahun, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50 kg, dengan 90 kasus dan 157 tersangka.

“Sudah kesekalian kalinya kami berhasil melakukan penggagalan peredaran narkoba. Tetapi, narkoba di Parepare belum habis,” ungkapnya.

Criminal Justice System (CJS) di Parepare telah bekerja maksimal dan luar biasa. Beberapa kasus yang ada, kata dia, telah dijatuhi hukuman pidana mati dan seumur hidup.

“Komitmen kami bersama sudah tidak diragukan lagi. Melalui program yang ada, kami juga melakukan upaya preventif dengan melibatkan stakeholder yang ada. Kami juga sudah berkomitmen, untuk memperketat aktivitas pelabuhan. Jadi, mohon doa dan dukungannya untuk bersama-sama memberantas narkoba,” tandasnya.