27 C
Makassar
Saturday, April 18, 2026
HomeHukrimPolrestabes Makassar Tetapkan 11 Tersangka Aksi Anarkis Demo UU Omnibus Law

Polrestabes Makassar Tetapkan 11 Tersangka Aksi Anarkis Demo UU Omnibus Law

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perusakan fasilitas umum (fasum) dalam aksi demosntrasi pada Kamis (22/10/2020) telah ditemukan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kaprestabes Makassar Kombes Yudhiawan bahwa terdapat 11 orang yang menjadi tersangka perusakan fasum ketika demonstrasi

“kita sudah proses tersangkanya, ada 11. Sekarang proses penyidikan, kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono di Polrestabes di Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara dari 11 orang tersangka tersebut terdiri dari 3 pelajar, 5 mahasiswa dan 3 masyarakat.

“Sekarang proses penyidikan. Itu ada pelajar, ada masyarakat, dan mahasiswa,” ungkapnya.

Yudhiawan menegaskan bahwa dalam kasus tersebut yang menjadi pelanggaran dari pihak tersangka bukan karena melakukan aksi demosntrasi. Akan tetapi lebih kepada kasus perusakan fasum. Sehingga hal tersebut wajib untuk diproses

spot_img

Headline

spot_img
spot_img