32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeMetropolisPos Yankomas, Hadirkan Kemenkumham Di tengah Masyarakat

Pos Yankomas, Hadirkan Kemenkumham Di tengah Masyarakat

- Advertisement -

MAKASSAR, SILSELEKSPRES.COM – Kanwil Kemenkumham Sulsel menyelenggarakan diskusi daring “OPini” (Obrolan Peneliti) yang merupakan kolaborasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM, dilaksanakan di aula Kanwil Sulsel pada Kamis (25/3/2021).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, dan Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, serta menghadirkan Tiga orang narasumber, diantaranya Donny Michael dari Balitbang Hukum dan HAM, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Sulsel Idris, dan Akademisi Universitas Muslim Indonesia Askari Razak

Donny Michael dari Balitbang Hukum dan HAM menjelaskan pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) dilatarbelakangi oleh banyaknya pengaduan yang masuk ke dalam situs Ditjen HAM terkait kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, pembentukan Pos Yankomas juga dilatarbelakangi pemikiran Menteri Hukum dan HAM mengenai pelayanan publik yang salah satunya layanan informasi dan pengaduan. Hal ini merupakan wujud Negara Hadir dalam Pemenuhan HAM.

Agar keberadaan Pos Yankomas dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat, perlu peningkatan legalitas dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM sehingga pengaduan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan komitmen pejabat, petugas yang ditempatkan, dan anggaran yang dibutuhkan.

Untuk dapat menyukseskan penyebaran informasi tentang keberadaan Pos Yankomas, diperlukan sinergitas antara Kemenkumham dengan pihak pemerintah daerah.

Untuk itu, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Idris menjelaskan bahwa pihak Pemprov Sulsel selalu berkoordinasi dengan Kemenkumham secara berkala.

“Kami memiliki instansi yang bersifat teknis (Pembedayaan Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Anak, dll). Kami selalu menyampaikan tentang beberapa hal yang sifatnya menjadi isu-isu hangat seperti ini (Pos Yankomas),” kata Idris.

Idris menyadari pentingnya ruang untuk menampung keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran HAM.

“Isu HAM itu sesungguhnya tanggung jawab negara (pemerintah pusat dan daerah) berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Sesuai Permenkumham no 32 tahun 2016, bedasarkan kewenangan pemerintah daerah, kita akan bersinegri karena persoalan-persoalan seperti ini, negara harus hadir,” terang Idris.

Selanjutnya, Akademisi Universitas Muslim Indonesia Askari Razak menyampaikan bahwa keberadaan Pos Yankomas nantinya harus dilengkapi dengan sarana-prasarana, baik secara offline maupun online demi kemudahan masyarakat dalam menyampaikan keluhan-keluhannya.

“Untuk Pos Yankomas di daerah agar dipersiapkan sarana-prasarana secara ofline, Sumber Daya (Kemenkumham ditambah rekrutmen relawan partikulir pendamping melalui kerjasama dengan institusi tertentu), infrastruktur, dan menyiapkan anggaran.”

”Sedangkan untuk sarana online agar menyiapkan call center (bekerjasama dengan provider), membuat aplikasi, dan menetapkan Person In Contact (PIC),” kata Askari.

Bicara penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM), Askari mengusulkan agar Kemenkumham dapat merekrut tenaga Pos Yankomas dari kampus terutama mahasiswa semester akhir yang melakukan magang. Melalui perekrutan ini, Pos Yankomas akan selalu tercukupi dari aspek SDM demi kelancaran pelayanan di Pos Yankomas.

“Terkait dengan cara mengoptimalkan Pos Yankomas, saya akan mengusulkan kepada Kakanwil agar bisa merekrut relawan partikuler dari kampus. Kemarin, ada keputusan Kemenkumham mengenai para legal. Ide ini mestinya menjadi referensi bagi kita untuk bisa merekrut para protektor (pendamping pelindung) bagi masyarakat yang mau mengadukan pengaduannya.”

”Itu kita ambil dari kampus-kampus, Mahasiswa yang direkrut adalah mahasiswa semester akhir yang melakukan magang. Karena sifatnya sustainable dari kampus, Jadi kita tidak akan pernah kekurangan sumber daya, tinggal bagaimana memberikan pemahaman secara instan terkait dengan proses pelayanan pengaduan pelanggaran HAM,” usul Askari.

spot_img

Headline

Populer

spot_img