29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomePolitikPPK Makassar-PPS Barabaraya Komitmen Layani Hak Pilih Difabel

PPK Makassar-PPS Barabaraya Komitmen Layani Hak Pilih Difabel

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bara-baraya dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Makassar menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, di Kantor Kelurahan Bara-baraya, Minggu (29/11/2020).

Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota PPS Kelurahan Bara-baraya, anggota PPK Kecamatan Makassar, Panitia Pengawas Kecamatan dan puluhan warga Kelurahan Bara-baraya.

Devisi Data PPK Makassar, Qalbi menjelaskan mengenai 12 hal baru yang akan diterapkan di Tempat Pemungutan Suara(TPS) pada hari pemilihan, yang akan dihelar pada tanggal 9 Desember mendatang.

Qalbi mengatakan bahwa penyelenggara akan berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. “Kita tidak ingin Pilkada ini menciptakan klaster baru,” ujarnya.

“Setiap TPS ada dilengkapi hazmat, jadi semisal ada pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri di rumahnya, itu tetap bisa dilayani hak pilihnya. Pemilih tersebut tetap dilayani pukul 13.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Termasuk juga dengan pemilih disabilitas, jadi kita berikan kemudahan akses untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi setiap warga negara yang wajib pilih akan kita layani,” jelas Qalbi.

Dia juga menyampaikan ,bahwa KPU Kota Makassar akan berupaya melayani setiap warga negara yang sudah wajib pilih, termasuk warga yang sedang isolasi mandiri dan warga difabel.

Sementara itu, salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi, menanyakan mengenai kejelasan hak pilih warga Bara-baraya yang tergusur. Menjawab pertanyaan itu, anggota PPK Makassar Divisi Teknis, Idham H Tenri, menyampaikan bahwa warga tergusur yang belum mengurus surat pindah masih terhitung sebagai warga Bara-baraya.

Idham mengatakan bahwa warga tergusur tetap dapat menggunakan hak pilihnya, asalkan nama-nama warga tersebut ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan.

spot_img

Headline

Populer

spot_img