Praperadilan Ditolak, PH Korupsi APBD Sulbar 2016 Akan Diskusi Dengan Kliennya

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi DPRD Sulbar, Rabu (25/10/2017)/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim menolak gugatan praperadikan yang dilayangkan tiga legislator Sulbar terkait tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar tahun 2016, Rabu (25/10/ 2017).

Majelis hakim, Syafri mengatakan, pihak Kejati telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Adapun dalil yang diajukan pemohon, tidak menunjukkan bahwa termohon cacat prosedur. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah sesuai ketentuan dalam KUHAP.

“Jadi dengan ini, kami Menolak praperadilan pemohon,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka, Alyas Ismail mengapresiasi apa yang telah diputusakan oleh majelis hakim.

Terkait putusan tersebut, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu kepada seluruh timnya dan para kliennya

“Meskipun mengapresiasi, Menurut saya hakim sedikit keliru karena tidak mempertimbangkan materi perkara seperti penyelidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.