MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Praperadilan dilayangkan Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) terkait penyewaan aset Pemprov Sulsel ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari banyak kalangan.
Putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa (24/10/2017) lalu. Hal ini Kemudian membuat pihak Polda Sulsel menang dalam preperadilan.
Praperadilan pemohon mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tersebut, di tanggapi oleh Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.
Terkait hal itu, Wakil Direktur Lembaga Pekerja Anti Corruption Commite, Kadir Wokanubun mengapresiasi putusan yang dilayangkan hakim pada waktu putusan tersebut.
“Ini juga mempertegas bahwa kasus ini tetap dilanjutkan,”ujar Kadir saat dihubungi Sulselekspres.com melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/10/2017).
BACA JUGA:Â Â
PWI Sulsel Siapkan Tim Hukum Terkait Pemanfaatan Gedung
Ditetapkan Jadi Tersangka, Zugito : Saya tidak terima
Zugito Ditetapkan Tersangka Penyewaan Gedung PWI
Ditolak Praperadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Zugito
Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Hakim Tolak Praperadilan Zugito
Pasca ditolaknya prapradilan tersebut, lanjut Kadir, ini menjadi tugas bagi Polda untuk melanjutkan penyidikan sampai tuntas.
“Profesionalisme polda harus tetap dikedepankan dalam penyidikan selanjutnya,”pungkas Kadir.