27 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeNasionalPresiden Jokowi Respon Santai Kritikan BEM UI, Tapi...

Presiden Jokowi Respon Santai Kritikan BEM UI, Tapi…

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menjadi sorotan di dunia maya.

Jokowi pun merespon dengan santai terkait kritikan mahasiswa itu dan mengatakan boleh-boleh saja. Tapi ia mengingatkan adanya budaya tata krama dan sopan santun.

“Ini negara demokrasi jadi kritik boleh-boleh sajam Tapi ingat kita ini memiliki budaya tatakrama budaya kesopansantunan saya kira biasa” ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021).

Jokowi juga mengatakan pihak universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan ekspresi. Namun, Jokowi mengingatkan adanya budaya tata krama dan sopan santun.

“Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Mungkin mereka belajar mengekspresikan pendapat tapi yang saat ini penting kita semuanya memang bersama sama fokus untuk penanganan COVID-19,” sambungnya.

BEM UI sebelumnya dipanggil rektorat buntut postingan ‘Jokowi The King of Lip Service’. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.

“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).

Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan soal aturan hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Amelita.

spot_img

Headline

Populer

spot_img