MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hanya berselang beberapa waktu, Pilwali Makassar berpeluang kembali digelar.
Hal ini jika gugatan mantan pasangan calon walikota dan wakil Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi) dikabulkan Mahkamah Kostitusi (MK).
BACA: Jelang Putusan MK, Walikota Danny Temui Presiden Jokowi
Apabila hal itu terjadi, maka akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Kecamatan Se-kota Makassar. DIAmi akan kembali berhadapan dengan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).
Kuasa Hukum DIAmi, Yusuf Gunco, mengatakan, permohonan DIAmi memungkinkan untuk dikabulkan MK. “Kalau diliat jalurnya itu memungkinkan, dan dilakukan PSU pada bulan Oktober,” Terang Yugo sapaannya saat ditemui di Warkop Sija, Jalan Boulevard, Minggu (5/8/2018).
BACA: Ketika Jokowi Acungkan Jempol Kepada Walikota Danny
Diketahui, permohonan DIAmi mengacu kepada sikap KPU Makassar yang tidak mengeksekusi putusan Panwaslu Makassar yang lahir keputusan pada sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar jilid II.
BACA: Danny Dapat Jempol Dari Presiden Jokowi Karena Keindahan Pohon Ketapang
Dengan putusan untuk membatalkan SK 64 penetapan Paslon Tunggal Appi-Cicu dan menerbitkan SK baru untuk melibatkan kembali Paslon DIAmi. Namun pada faktanya, KPU Makassar tidak melakukan tindak lanjut dari putusan Panwaslu.
“Hak konsitusionalnya Danny Pomanto ini, KPU tidak jalankan, inilah yang kita gugat,” Tegas Yugo.
Disisi lain, kata Yugo, Kuasa Hukum
Pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi( Appi-Cicu) meminta untuk dilibatkan dalam sidang gugatan DIAmi.
“Kuasa hukum nya Appi – Cicu mau masuk digugatan DIAmi tapi MK menolak karena mereka sebenarnya dalam posisi kalah,” tururnya.
Penulis: Muhammad Adlan



