24 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024
HomeHeadlinePUKAT Dukung Satpol Turut Usut Perizinan Noyu Eat & Drink Pasca Disegel

PUKAT Dukung Satpol Turut Usut Perizinan Noyu Eat & Drink Pasca Disegel

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penyegelan Satpol PP Kota Makassar terhadap usaha hiburan Noyu Eat & Drink lantaran melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M mendapat banyak respon dari berbagai pihak.

Salah satunya, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar tersebut

Usaha hiburan malam yang letaknya di Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar itu, dipergoki diam-diam beroperasi. Sehingga tim gabungan Satpol PP Kota Makassar yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Ikhsan membubarkan pengunjungnya, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan serta menutup dan menyegel tempat usaha tersebut.

“Sejak awal secara kelembagaan PUKAT sangat mendukung langkah tegas Pemkot Makassar melalui OPD Satpol PP kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma kepada Kedai-Berita com via telepon, Minggu (26/3/2023).

Ia berharap Satpol PP Kota Makassar tidak berhenti pada penyegelan sementara usaha hiburan Noyu Eat & Drink itu dengan hanya sangkaan melanggar edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.

Melainkan, lanjut Farid, Satpol PP sebaiknya menggunakan kewenangannya secara maksimal dengan mengembangkan penyelidikan terhadap keberadaan dokumen izin yang dimiliki oleh Noyu Eat & Drink selama berdiri di lokasi tersebut.

“Ini penting untuk mengetahui legalitas Noyu Eat & Drink selama ini. Kami menduga Noyu Eat & Drink ini tak berizin dengan melihat titik lokasi usahanya yang berdampingan dengan sekolah dan berada di tengah pemukiman warga,” terang Farid.

Ia menjelaskan, usaha hiburan yang menjual ragam minuman beralkohol seperti Noyu Eat & Drink tersebut, telah diatur oleh ketentuan aturan baik itu Perda Kota Makassar tepatnya Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maupun pada Perda Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dimana dalam Perda Kota Makassar tersebut, tertuang larangan aktivitas usaha berjualan minol yang tak boleh berdekatan dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Tak hanya Perda Kota Makassar yang menjelaskan tentang ketentuan larangan bagi pelaku usaha yang hendak berjualan minol, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tepatnya Pasal 7 ayat 1, kata Farid, juga disebutkan bahwa minuman beralkohol golongan a, b, dan c hanya dapat dijual pada Hotel, Bar dan Restoran yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Kemudian berlanjut pada Pasal 7 ayat 2 dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Tak sampai di situ, lanjut Farid, dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014
tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tepatnya pada Pasal 14 ayat 1 juga telah disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, Bar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Lalu diperkuat lagi dengan Pasal 28 dalam Permendagri tersebut. Di mana dijelaskan bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

“Nah kita coba lihat titik lokasi Noyu Eat & Drink ini yang cukup jelas berdampingan dengan sekolah bahkan hanya pisah tembok saja. Ini kan jelas melabrak aturan sehingga menjadi pertanyaan kenapa selama ini tidak ditindak tegas,” tutur Farid.

“Kita tunggu saja ketegasan Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan,” Farid menandaskan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img