24 C
Makassar
Monday, May 27, 2024
HomeParlemanKomisi A DPRD Makassar Bakal Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Noyu Eat and...

Komisi A DPRD Makassar Bakal Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Noyu Eat and Drink

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi A DPRD kota Makassar akan merekomendasikan pencabutan izin usaha milik Noyu Eat and Drink yang beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar.

“Jika betul seperti itu maka kami akan merekomendasikan ke Pemkot untuk pencabutan izin usaha, karena ini bukan pelanggaran pertama bagi tempat itu,”tegas Ketua Komisi A, Rahmat Takwa Quraisy saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Namun untuk mengetahui apa benar tempat usaha tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Insya Allah rabu kami akan melakukan RDP di Komisi terkait hal tersebut,”ucap RTQ.

Senada dengan itu, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat.

Akan tetapi pihaknya berharap Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindaki setiap pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran.

“Kalau melanggar tutup jangan tebang pilih,”kata Sekertaris Komisi A, Abdul Wahab Tahir.

Sebelumnya Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang telah menyegel usaha hiburan Noyu Eat & Drink lantaran melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.

“Sejak awal secara kelembagaan PUKAT sangat mendukung langkah tegas Pemkot Makassar melalui OPD Satpol PP kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma kepada Kedai-Berita com via telepon, Minggu (26/3/2023).

Hanya saja ia berharap Satpol PP Kota Makassar tidak berhenti pada penyegelan sementara usaha hiburan Noyu Eat & Drink itu dengan hanya sangkaan melanggar edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.

“Ini penting untuk mengetahui legalitas Noyu Eat & Drink selama ini. Kami menduga Noyu Eat & Drink ini tak berizin dengan melihat titik lokasi usahanya yang berdampingan dengan sekolah dan berada di tengah pemukiman warga,” terang Farid.

spot_img

Headline

Populer

spot_img