32 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahPuluhan Kades di Maros Tuntut Presiden Revisi Aturan Penggunaan Dana Desa

Puluhan Kades di Maros Tuntut Presiden Revisi Aturan Penggunaan Dana Desa

- Advertisement -

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Maros melakukan aksi unjuk rasa “Desa Menggugat” di Kantor Bupati Maros, Rabu (15/12/2021).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Maros, Wahyu Febri mengatakan, aksi ini dilakukan Berdasarkan surat Keputusan Rapat Pimpinan DPP APDESI dalam rangka menyikapi terbitnya Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan aksi ini untuk Meminta Presiden Merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 khususnya Pasal 5 Ayat (4) tentang penggunaan Dana Desa”.

Menurutnya, Perpres tersebut telah memberatkan pemerintahan Desa yang telah melakukan musyawarah Dusun dan Desa yang telah menetapkan APBDes, dimana Perpres tersebut menetapkan 40 persen APBDes diperuntukkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai UU 104.

Sehingga pihak Apdesi Maros meminta agar hal tersebut tidak perlu diatur demi pembangunan yang merata karena selama ini penyaluran BLT berjalan lancar.

Aksi para Kepala Desa Itu diterima Bupati Maros, Chaidir Syam didampingi Kadis PMD Maros, Muh. Idrus.

Chaidir Syam menyampaikan dan meneruskan tuntutan kepala desa tersebut ke pemerintah pusat sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan demi kelancaran pemerintahan di desa.

Ia juga meminta, seusai demonstrasi tersebut agar para kepala desa bisa kembali ke desanya masing-masing untuk melayani masyarakat dan terlebih lagi dalam percepatan vaksin jelang Nataru.

- Advertisement -

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Maros melakukan aksi unjuk rasa “Desa Menggugat” di Kantor Bupati Maros, Rabu (15/12/2021).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Maros, Wahyu Febri mengatakan, aksi ini dilakukan Berdasarkan surat Keputusan Rapat Pimpinan DPP APDESI dalam rangka menyikapi terbitnya Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan aksi ini untuk Meminta Presiden Merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 khususnya Pasal 5 Ayat (4) tentang penggunaan Dana Desa”.

Menurutnya, Perpres tersebut telah memberatkan pemerintahan Desa yang telah melakukan musyawarah Dusun dan Desa yang telah menetapkan APBDes, dimana Perpres tersebut menetapkan 40 persen APBDes diperuntukkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai UU 104.

Sehingga pihak Apdesi Maros meminta agar hal tersebut tidak perlu diatur demi pembangunan yang merata karena selama ini penyaluran BLT berjalan lancar.

Aksi para Kepala Desa Itu diterima Bupati Maros, Chaidir Syam didampingi Kadis PMD Maros, Muh. Idrus.

Chaidir Syam menyampaikan dan meneruskan tuntutan kepala desa tersebut ke pemerintah pusat sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan demi kelancaran pemerintahan di desa.

Ia juga meminta, seusai demonstrasi tersebut agar para kepala desa bisa kembali ke desanya masing-masing untuk melayani masyarakat dan terlebih lagi dalam percepatan vaksin jelang Nataru.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img