27 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomePolitikRagu dengan Penerapan Prokes, Akademisi Hukum Sarankan Pilkada dengan Metode Ini

Ragu dengan Penerapan Prokes, Akademisi Hukum Sarankan Pilkada dengan Metode Ini

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan tetap dilangsungkan pada 9 Desember mendatang.

Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap penerapan protokol kesehatan pada pilkada. Sehingga perlu menggunakan metode lain dalam pilkada kali ini.

Menurutnya keselamatan rakyat adalah hal yang utama sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 A sampai J. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemilihan secara langsung di tengah pandemi menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

“Undang-Undang Dasar Itu kan cuman mengatakan kepala daerah itu dipilih secara demokratis. Artinya terjemahannya nanti di Undang-Undang Pilkada itu adalah dipilih secara langsung. Padahal dipilih secara demokratis itu bisa secara langsung, bisa juga melalui DPRD. Intinya demokratis, dari teknisnya itu bisa secara langsung bisa juga melalui DPRD,” kata Herman kepada Sulselekspres.com, Senin (23/11/2020).

Disampaikan bahwa Pilkada dapat diambil alih oleh DPRD sampai keadaan kembali normal. Karena menurutnya meskipun tetap akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ia tetap masih ragu dengan melihat kondisi yang telah lalu.

“Apalagi sekarang pemerintah kita yang kelabakan mengatasi lonjakan covid ini. Kalau memang membahayakan masyarakat, kenapa tidak untuk di masa pandemi ini ada ketentuan pengecualian,” ungkapnya.

“Saya ragu karena kalau kita melihat kondisi sekarang masyarakat sudah menganggap bahwa covid itu seakan-akan tidak bahaya tidak menjadi wabah atau pandemi,” lanjutnya.

Herman menjelaskan untuk pelaksanaan metode tersebut presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk sementara di tengah pandemi ini boleh kepala daerah dipilih oleh DPRD. Karena Undang-Undang Dasar mengatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Sehingga pelaksanaannya bisa langsung bisa juga dipilih oleh DPRD.

BACA JUGA :  Gubernur Harap Sulsel Tetap Bisa Kendalikan Covid-19 di Masa Pemungutan Suara

Mempertimbangakan kondisi politik dimana persentase kepercayaan masyarakat terhadap DPR/DPRD semakin menurun, maka perlu mencari mekanisme pemilihan yang mampu menjami nilai-nilai demokrasi. Sehingga menurutnya, jika memang hal tersebut tidak memungkinkan maka pemerintah perlu mencari metode lain, misalnya dengan elektronik voting (e-voting).

“Menggunakan media teknologi juga bisa, misalnya e-voting. Jadi masyarakat itu tidak perlu ke TPS cukup menggunakan teknologi. Sekarang kan 4 titik kosong. Kenapa pemerintah tidak membiayai itu, itu menjadi problem sebenarnya,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer