Home Daerah Ratusan Warga Sambut Hakim PTUN Makassar Gelar Sidang PS Kasus Tanah Kuburan 

Ratusan Warga Sambut Hakim PTUN Makassar Gelar Sidang PS Kasus Tanah Kuburan 

0
Ratusan Warga Sambut Hakim PTUN Makassar Gelar Sidang PS Kasus Tanah Kuburan 

GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Ratusan warga Kelurahan Bontomanai dan Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, tumpah menyambut kedatangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (26/11/2024).

Dua Hakim didampingi Panitera PTUN Makassar datang bersama beberapa calon hakim dari Mahkamah Agung, mendatangi lokasi Pekuburan Gallarang Borongloe dengan agenda Sidang Peninjauan Setempat (PS) atas kasus gugatan terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Sungguminasa dan Serda Amrul Khair sebagai tergugat intervensi.

Gugatan dilakukan ahli waris alm Tapa Dg Ngasi, Hj Ratna Dg Ngiji, kepada BPN dan Amrul Khair selaku tergugat intervensi, terkait terbitnya sertifikat atas lokasi tanah yang sudah diwakafkan alm. Tapa Dg Ngasi sebagai lahan pekuburan sejak ratusan tahun yang lalu.

Hakim yang tiba di lokasi sekira pukul 10.30 Wita langsung membuka Sidang PS dengan posisi berdiri di pinggir jalan yang berbatasan dengan tanah sengketa. Dalam sidang itu hadir dua pengacara yang mewakili Hj Ratna Dg Ngiji, pengacara BPN, Amrul bersama pengacaranya dari Kodam IV Hasanuddin serta saksi pihak Hj Ratna dan puluhan keluarga Hj Ratna.

Hakim melihat langsung lokasi yang dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar beberapa hari sebelumnya, terungkap beberapa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat atas nama Amrul Khair olrh BPN. Antara lain lokasi tanah yang tercantum dalam dua sertifikat induk atas nama Amrul Khair berlokasi di Persil 61 dan Persil 62.

Sementara dalam penjelasan dua saksi, yaitu mantan Lurah Bontomanai, Amir Hamzah dan Kepala Lingkungan Cambaya, Muhammad Syaiful, lokasi pekuburan milik Tapa Dg Ngasi duduk di Persil 17 D2. Pernyataan kedua saksi didukung dengan terbitnya sertifikat dengan Persil 17 D2 yang berbatasan sebelah barat tanah pekuburan.

Uniknya di Persil 61 dan Persil 62 sendiri sebelumnya sudah ada sertifikat miliki Hj Hadrah yang lokasi di sebelah Utara tanah pekuburan.

Usai melihat langsung batasan lokasi yang menjadi obyek gugatan, Hakim menutup Sidang PS dengan mengagendakan sidang lanjutan, Rabu pekan depan. Rencana dalam sidang nanti pihak tergugat intervensi mau mengajukan saksi.

Sementara itu, di sela sidang ratusan warga khususnya ibu ibu menyatakan penolakannya atas aksi penggusuran lahan kuburan yang pernah dilakukan atas perintah developer dan Amrul Khair. Dalam aksi itu puluhan kuburan kuburan kuno digusur.

“Kami menolak lahan kuburan kami dialihfungsikan, ke mana lagi kami dikuburkan jika nanti meninggal,” teriak ibu ibu yang berdiri di depan Masjid Baitul Hamzah. (*)