JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Komunimakasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen PPI (Pos dan Informatika) Ahmad M. Ramli mengimbau masyarakat agar registrasi kartu prabayar, tidak dengan menggunakan NIK
dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi.
Meskipun telah melakukan pemblokiran bertahap sejak 1 Maret, pihaknya masih memberi kesempatan registrasi kembali hingga April mendatang, sebelum dilakukan pemblokiran permanen.
Penggunaan KK dan KTP sesuai kepemilikan, menurut Ahmad, hal itu dimaksudkan guna mengurangi kebiasaan pakai-buang kartu seluler itu karena bagi industri ini menjadi kurang efisien.
“Dengan kebiasaan seperti itu, jumlah peredaran kartu dan nomor
operator bertambah, tetapi jumlah pelanggannya tetap. Selain itu dalam satu tahun setiap operator bisa menghabiskan biaya sebanyak Rp 2 Triliun sebagai biaya chip atau pembuatan kartu seluler,” katanya, dilansir dari situs resmi Kominfo.
Dirjen Ramli menyampaikan sampai hari Rabu (28/02/2018) jumlah pelanggan kartu prabayar di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 376 juta. Di akhir masa registrasi ulang periode pertama pada 28 Februari ini, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi ada 305.782.219 pelanggan.
“Perhitungan banyaknya pelanggan yang telah mendaftar yaitu, Telkomsel 142 juta, Indosat 101 juta, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, H3I (Three) 5,8 juta, dan Sampurna 9.000”, ucapnya.
Selain kerugian yang didapat oleh pihak operator, pelanggan atau
masyarakat pun dijelaskan akan ikut merasa rugi. Ke depannya setelah masa registrasi ulang ini berakhir di bulan April, setiap pelanggan yang membeli kartu seluler baru tetap harus mendaftarkan identitasnya
dengan menggunakan NIK dan KK.
“Saya lebih mengimbau kepada masyarakat untuk mengisi ulang saja. Pakai satu nomor untuk selamanya”, pungkasnya.