27 C
Makassar
Monday, February 10, 2025
HomeParlemanRekomendasi Pansus Angket ke DPRD Minta MA Periksa Nurdin

Rekomendasi Pansus Angket ke DPRD Minta MA Periksa Nurdin

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rekomendasi Pansus Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah (NA) akhirnya diterima oleh DPRD Sulawesi Selatan.

Dari 7 rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel Kadir Halid saat rapat paripurna, Jumat (23/8/2019), salahsatu rekomendasinya meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa NA.

BACA: Massa Pendukung NA dan Massa Pro Hak Angket Memanas di Depan DPRD Sulsel

“Meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-uundangan yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Pansus Angket merekomendasikan agar DPRD Sulsel meminta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhdap dugaan tindak pidana.

BACA: Ketua Pansus Hak Angket Bantah Muat Rekomendasi Pemakzulan

Berikut 7 rekomendasi Pansus Angket ke DPRD Sulsel:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan

2. Meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah langkah norma sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di provinsi Sulawesi Selatan.

4. Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran prosedur dan substansi yakni dokterandes Haji Andi Sahrun Asri sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muhammad Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, dan Ir. Salim.

5. Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan.

6. Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan jabatan pimpinan tinggi Pratama jpt pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tetap adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur provinsi Sulawesi Selatan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img