SULSELEKSPRES.COM – Terjadi kesimpangsiuran informasi soal poin rekomendasi Pansus Hak Angket usai rapat paripurna digelar DPRD Sulsel.
Dua versi poin-poin rekomendasi hak angket beredar dan saling bertolakbelakang. Versi pertama berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan, dan versi kedua menurut Kadir Halid selaku ketua Pansus yang dia sampaikan dalam konfrensi persnya usai rapat paripurna digelar.
Versi pimpinan dewan hanya memutuskan dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi. Sementara versi Kadir Halid ada terdapat 7 poin rekomendasi yang salahsatunya meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili Gubernur Nurdin Abdullah.
Baca:Â Ditanya Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Begini Jawaban Kadir Halid
Rapat paripurna ini dihadiri 57 legislator dari total 80 legislator di DPRD Sulsel. Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, ada 3 fraksi yang memilih tak hadir dalam paripurna ini. Masing-masing Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi PAN.
Berikut dua versi rekomendasi Hak Angket:
VERSI RAPAT PIMPINAN DEWAN
A. Kesimpulan
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Sulawesi Selatan.
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket, menemukan telah terjadi pelanggaran Ketentuan dan perundang-undangan Serta adanya potensi kerugian negara.
B. Rekomendasi
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VERSI KADIR HALID
1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.
5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

(*)